·
Pendidikan
Menurut M. Noor Syam, 1980. Pendidikan adalah
lembaga dan usaha pembangunan bangsa dan watak bangsa. Pendidikan yang demikian
mencakup ruang lingkup yang sanagat komprehensif, yakni pendidikan kemampuan
mental, piker (rasio,intelek), kepribadian manusia seutuhnya. Untuk membina
kepribadian memerlukan rentangan waktu yang relative panjang, bahkan
berlangsung seumur hidup.
Istilah pendidikan berasal dari bahasa Latin
“e-ducere” atau “educare” yang berarti “untuk memimpin atau memandu keluar”,
“terkemuka”, “membawa manusia menjadi mengemuka”, “proses menjadi terkemuka”,
atau “sebagai kegiatan terkemuka”. Secara leksikal, dalam Kamus Werbster kata
pendidikan atau education diartikan sebagai: (1) tindakan atau proses mendidik
atau menjadi terpelajar (the action or process of educating or of being
educated); (2) pengetahuan atau perkembangan yang diperoleh dari proses
pendidikan (the knowledge and development resulting from an educational
process); dan (3) bidang kajian yang berkaitan dengan metode mengajar dab
belajar di sekolah (the field of study that deals mainly with methods of
teaching and learning in schools).
Menurut John Dewey, pendidikan adalah suatu proses
pembaharuan pengalaman. Proses itu bisa terjadi di dalam pergaulan biasa atau
pergaulan orang dewasa dengan anak-anak, yang terjadi secara sengaja dan
dilembagakan untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan
pengendalian dan pengembangan bagi orang yang belum dewasa dan kelompok dimana
dia hidup. ( Sudarwan Danim, 2010 ). Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa,
dan negara.
·
Tenaga
Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan
diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di
dalamnya termasuk pendidik. Secara lebih luas tenaga kependidikan termaktub UU
No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
1. Tenaga
kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan,
penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan
laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2. Tenaga
pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3. Pengelola
satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan
pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan
adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di
tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga kependidikan itu dapat
dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1. Tenaga
pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2. Tenaga
fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan
pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3. Tenaga
teknis kependidikan, tediri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4. Tenaga
pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua,
rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
5. Tenaga
lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan.
Tenaga kependidikan juga mencakup
pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas
satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi
sumber belajar, tenaga lapangan, pendidikan, tenaga administrasi, psikolog,
pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan
lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Profesi tenaga
kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai
berikut:
1. Pimpinan
satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan
pada pendidikan formal atau nonformal.
2. Penilik
bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan
pada satuan pendidikan nonformal.
3. Pengawas
bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan
pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar,
dan pendidikan menegah.
4. Tenaga
perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan
perpustakaan pada satuan pendidikan.
5. Tenaga
laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola
kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan.
6. Teknisi
sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat,
memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7. Tenaga
lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan,
pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8. Tenaga
administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administratif
pada satuan pendidikan.
9. Psikolog
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis
pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia
dini.
10. Pekerja sosial
bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagosis
pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia
dini.
11.
Terapis bertugas
dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan fisiologis- kinesiologis pada
peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
12.
Tenaga lapangan
dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang berlatarbelakang
pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu
penilik dan berkedudukan di kecamatan.
13.
Fasilitator desa
binaan intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas
di pedesaan (satu sarjana eksakta dan satunya lagi non eksakta), yang bertugas
memberikan layanan PNF yang merata dan berkhualitas, terutama bagi masyarakat
yang bermukim di desa-desa.
14.
Teknisi
teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada
bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola
teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggara satuan PNF.
15.
Pekerja sosial
kependidikan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan
sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus
dan PAUD.
16.
Tenaga
kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan
lingkungan sekolah.
Unsur-unsur Pendidikan
1. Peserta
didik
Peserta didik berstatus
sebagai subjek didik.Peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom yang
ingin diakui keberadaannya.
2. Orang
yang membimbing ( Pendidik )
Yang dimaksud pendidik
adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan
sasaran peserta didik.Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga
lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan
masyarakat.Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang
tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan, dan masyarakat.
3. Interaksi
antara peserta didik dengan pendidik ( Interaksi educative )
Interaksi educatif pada
dasarnya adalah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik
yang terarah kepada tujuan pendidikan.
4. Materi
/ Isi Pendidikan
Dalam sistem pendidikan
persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai
sarana pencapaian tujuan. Materi ini meliputi materi inti maupun muatan lokal.
5. Konteks
yang mempengaruhi pendidikan
Dalam konteks yang
mempengaruhi pendidikan meliputi:
a. Alat
dan metode pendidikan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Alat dan metode
diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun yang diadakan dengan
sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan.
b. Tempat
peristiwa bimbingan berlangsung ( Lingkungan pendidikan ).
Estimologi atau Pengertian Pendidik dan Guru
a.
Pendidik
Pendidik
merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan,
serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi
pendidik pada perguruan tinggi. ( UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) )
Dalam
pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu
pengetahuan kepada peserta didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah
orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak harus di
lembaga pendidikan formal, tetapi juga di masjid, di surau/musholla, di rumah,
dan sebagainya.
1. Tugas
pendidik:
· Menyerahkan
kebudayaan kepada peserta didik berupa kepandaian, kecakapan, dan
pengalaman-pengalaman.
·
Sebagai
perantara dalam belajar.
· Pendidik adalah
sebagai pembimbing, untuk membawa peserta didik kea rah kedewasaan.
·
Pendidik sebagai
penghubung antara sekolah dan masyarakat.
2. Tugas
Pendidik:
Pendidik
adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan peserta didik, serta
bertanggung jawab untuk membentuk peserta didik agar menjadi orang bersusila
yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang
b.
Guru
Secara
definisi kata “guru” bermakna sebagai pendidik professional dengan tugas utama
mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika
guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi,
kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma
etik tertentu. Definisi guru tidak termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), dimana didalam UU ini profesi guru
dimasukkan dalam rumpun pendidik.
Sesungguhnya
guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya.Dalam Peraturan
Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan guru mencakup: (1) guru
itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan dan
konseling atau guru bimbingan karir; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai
kepala sekolah; (3) guru dalam jabatan pengawas. Kata guru dalam makna luas
adalah semua tenaga kependidikan yang menyelenggarakan tugas-tugas pembelajaran
di kelas untuk beberapa mata pelajaran.
Guru
mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal
yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru
yang baik adalah guru yang memiliki kompetensi di dalam proses belajar
mengajar, agar pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien. Conny R.
Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri
dari:
1. Knowledge criteria,
yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan
materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara belajar, pengetahuan mengenai
belajar dan tingkah laku individ, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan,
pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2. Performance
criteria, yakni kemampuan guru yang berkaitan dengan
berbagai keterampilan dan perilaku yang meliputi keterampilan mengajar,
membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi
dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan
mengajar.
3. Product criteria,
yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah
mengikuti proses belajar-mengajar.