/* Loading Page */ .QOverlay { background-color: #000000; /* background color loading */ z-index: 9999; } .QLoader { background-color: #CCCCCC; /* color bar loading */ height: 10px; } .QAmt { color:#FF530D; /*loading Color number*/ font-size:50px; font-weight:bold; line-height:50px; height:50px; width:100px; margin:-60px 0 0 -50px;}

Woensdag 29 Mei 2013

Pengertian Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

·         Pendidikan
Menurut M. Noor Syam, 1980. Pendidikan adalah lembaga dan usaha pembangunan bangsa dan watak bangsa. Pendidikan yang demikian mencakup ruang lingkup yang sanagat komprehensif, yakni pendidikan kemampuan mental, piker (rasio,intelek), kepribadian manusia seutuhnya. Untuk membina kepribadian memerlukan rentangan waktu yang relative panjang, bahkan berlangsung seumur hidup.
Istilah pendidikan berasal dari bahasa Latin “e-ducere” atau “educare” yang berarti “untuk memimpin atau memandu keluar”, “terkemuka”, “membawa manusia menjadi mengemuka”, “proses menjadi terkemuka”, atau “sebagai kegiatan terkemuka”. Secara leksikal, dalam Kamus Werbster kata pendidikan atau education diartikan sebagai: (1) tindakan atau proses mendidik atau menjadi terpelajar (the action or process of educating or of being educated); (2) pengetahuan atau perkembangan yang diperoleh dari proses pendidikan (the knowledge and development resulting from an educational process); dan (3) bidang kajian yang berkaitan dengan metode mengajar dab belajar di sekolah (the field of study that deals mainly with methods of teaching and learning in schools).
Menurut John Dewey, pendidikan adalah suatu proses pembaharuan pengalaman. Proses itu bisa terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan anak-anak, yang terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengendalian dan pengembangan bagi orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup. ( Sudarwan Danim, 2010 ). Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
·         Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Secara lebih luas tenaga kependidikan termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
1.  Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2.     Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.  Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1.      Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.      Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3.      Tenaga teknis kependidikan, tediri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4.    Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
5.      Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan.
Tenaga kependidikan juga mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan, pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Profesi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal atau nonformal.
2. Penilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
3.  Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menegah.
4. Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.
5.  Tenaga laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan.
6.  Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7.   Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8.  Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan.
9.  Psikolog bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini.
10. Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagosis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini.
11.  Terapis bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan fisiologis-     kinesiologis pada peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
12.  Tenaga lapangan dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang berlatarbelakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu penilik dan berkedudukan di kecamatan.
13.  Fasilitator desa binaan intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas di pedesaan (satu sarjana eksakta dan satunya lagi non eksakta), yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkhualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa.
14.  Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggara satuan PNF.
15.  Pekerja sosial kependidikan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD.
16.  Tenaga kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.

                        Unsur-unsur Pendidikan
1.      Peserta didik
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik.Peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom yang ingin diakui keberadaannya.
2.      Orang yang membimbing ( Pendidik )
Yang dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik.Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan, dan masyarakat.
3.      Interaksi antara peserta didik dengan pendidik ( Interaksi educative )
Interaksi educatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan.
4.      Materi / Isi Pendidikan
Dalam sistem pendidikan persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan. Materi ini meliputi materi inti maupun muatan lokal.
5.      Konteks yang mempengaruhi pendidikan
Dalam konteks yang mempengaruhi pendidikan meliputi:
a.       Alat dan metode pendidikan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Alat dan metode diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun yang diadakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan.
b.      Tempat peristiwa bimbingan berlangsung ( Lingkungan pendidikan ).
              
                  Estimologi atau Pengertian Pendidik dan Guru
a.      Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. ( UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) )
Dalam pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal, tetapi juga di masjid, di surau/musholla, di rumah, dan sebagainya.
1.      Tugas pendidik:
·       Menyerahkan kebudayaan kepada peserta didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
·         Sebagai perantara dalam belajar.
·  Pendidik adalah sebagai pembimbing, untuk membawa peserta didik kea rah kedewasaan.
·        Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
2.      Tugas Pendidik:
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan peserta didik, serta bertanggung jawab untuk membentuk peserta didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang
b.      Guru
Secara definisi kata “guru” bermakna sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Definisi guru tidak termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), dimana didalam UU ini profesi guru dimasukkan dalam rumpun pendidik.
Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan guru mencakup: (1) guru itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan dan konseling atau guru bimbingan karir; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; (3) guru dalam jabatan pengawas. Kata guru dalam makna luas adalah semua tenaga kependidikan yang menyelenggarakan tugas-tugas pembelajaran di kelas untuk beberapa mata pelajaran.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru yang baik adalah guru yang memiliki kompetensi di dalam proses belajar mengajar, agar pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien. Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1.      Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara belajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individ, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Performance criteria, yakni kemampuan guru yang berkaitan dengan berbagai keterampilan dan perilaku yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3.      Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.

Donderdag 16 Mei 2013

Dasar dan proses pembelajaran fisika


Secara sistemik dan sitematik untuk meningkatkan peranan dan kegiatan keilmuan yang  pada pokoknya mengandung beberapa pemikiran sebagaimana tercantum di bawah ini :
PERTAMA     : Ilmu merupakan bagian dari kebudayaan
KEDUA          : Ilmu merupakan salah satu cara dalam menemukan kebenaran
KETIGA         : Asumsi dasar dari semua  kegiatan dalam menemukan kebenaran adalah rasa      
                          percaya terhadap metode yang di pergunakan dalam kegiatan tersebut
KEEMPAT     : Pendidikan keilmuan harus sekaligus dikaitkan dengan pendidikan moral
KELIMA        : Pengembangan bidang  keilmuan harus di sertai dengan pengembangan dalam 
                          bidang filsafat terutama yang menyangkut keilmuan
KEENAM      : Kegiatan ilmiah haruslah bersifat otonom yang terbebas dari kekangan struktur 
                          Kekuasaan.
      Jelaskan satu persatu makna  ke enam pemikiran di atas menurut pendapat anda!
ร˜  Pertama Ilmu merupakan bagian dari kebudayaan dan oleh sebab itu langkah­l-angkah ke arah peningkatan peranan dan kegiatan keilmuan harus memperhatikan situasi kebudayaan masyarakat kita. Hakikat ilmu itu sendiri adalah universal namun peranannya dalam kehidupan tidaldah terlepas dari matriks kebudayaan secara keseluruhan. Langkah-langkah yang gegabah dalam mempromosikan ilmu, bukan saja akan berakhir dengan kegagalan, namun lebih penting lagi akan menimbulkan perasaan antipati terhadap segenap yang berkonotasi keilmuan. Untuk itu harus ditempuh pendekatan yang bersifat edukatif dan persuasif dengan menghindarkan konflik-konflik yang tidak perlu. Re-interpretasi dari nilai-nilai yang ada harus merupakan titik tolak dalam pengajuan argumentasi mengenai keilmuan.
ร˜  Kedua, ilmu merupakan salah satu cara dalam menemukan kebenaran. Disamping itu ilmu masih terdapat cara-cara lain yang sah sesuai dengan lingkup pendekatan dan permasalahnnya masing-masing Asas ini hams digaris bawahi agar usaha mempromosikan ilmu tidak menjurus kepada timbulnya gejala yang disebut scientisme, suatu gej ala yang disebut Gerald Holton, sebagai kecanduan terhadap ilmu dengan kecenderungan untuk membagi semua pemikiran kepada dua golongan yangni Ilmu dan omong kosong. Pendewaan terhadap akal sebagai satu­satunya sumber kebenaran harus dihindarkan.
ร˜  Ketiga, asumsi dasar dari semua kegiatan dalam menemukan kebenaran adalah rasa percaya terhadap metode yang dipergunakan dalam kegiatan tersebut. Pertanyaan ini berlaku pula bagi kaum ilmuwan. Mengapa mereka menggunakan metode ilmiah dalam menemukan kebenaran? Jawabannya tentu saja ialah karena mereka percaya kepada metode ilmiah sebagai cara menemukan kebenaran yang dapat dihandalkan. Demikian juga halnya dengan mereka yang menggunakan cara-cara lain dalam menemukan kebenaran. Dalam masyarakat kita maka percaya kepada cara berfikir seseorang dilandasi dengan kepercayaan terhadap pribadi orang tersebut. Oleh sebab itu maka salah satu langkah yang penting dalam meningkatkan peranan keilmuan dalam masyarakat kita adalah dengan jalan meninggikan integritas ilmuwan dan lembaga keilmuan. Dalam hal ini maka modus operandinya adalah melaksanakan dengan konsekuen kaidah moral dari keilmuan.
ร˜  Keempat, pendidikan keilmuan harus sekaligus dikaitkan dengan pendidikan moral. Makin pandai seseorang dalam bidang keilmuan maka harus makin luhur landasan moralnya. Harus digaris bawahi bahwa etika dalam kegiatan keilmuan merupakan kaidah imperatif dengan pelanggaran mempunyai akibat yang serius. Kebudayaan nyontek hasil pemikiran orang lain dan membajak hasil karya orang lain, yang sekarang ini masih merajalela dalam bidang pendidikan dan penciptaan., tidaklah bersifat mendidik dan harus segera dihilangkan.
ร˜  Kelima Pengembangan bidang keilmuan harus disertai dengan pengembangan bidang filsafat terutama yang menyangkut keilmuan.
ร˜  Kegiatan ilmiah haruslah bersifat otonom yang terbebas dari kekangan struktur kekuasaan.Namun ini bukan berarti kegiatan keilmuan harus bebas dari sistem kehidupan. Seorangilmuan tidak akan terlepas dari kehidupan sosial, ideology dan agama, walaupun tidakmengikat namun seorang ilmuan harus memperhatikan norma-norma yang berlaku pada masing daerah.
Berdasarkan hal tersebut, pengkajian pengembangan kebudayaan nasional tidak dapat dilepaskan dari pengembangan ilmu. Dalam kurun dewasa ini yang dikenal sebagai kurun ilmu dan teknologi, kebudayaan kita pun tak terlepas dari pengaruhnya, dan mau tidak mau harus ikut memperhitungkan faktor ini. Oleh karena itu, pengkajian akan difokuskan pada usaha untuk meningkatkan peranan ilmu sebagai sumber nilai yang mendukung pengembangan kebudayaan nasional. Dalam hal ini, akan dikaji hakikat dan nilai-nilai yang dikandungnya serta pengaruhnya terhadap pengembangan kebudayaan nasional.Kebudayaan Indonesia pada hakekatnya adalah satu. Walaupun Indonesia memiliki perbedaan perbedaan budaya, tradisi, adat istiadat dan kebiasaan. Tetapi, dengan tujuan dan semangat kebangasaan budaya Indonesia yang beragam tetap utuh dan satu dalam perbedaaan tersebut.  Pada  dasarnya corak ragam kebudayaan yang ada menggambarkan kekayaan kebudayaan bangsa Indonesia yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya. Hasil-hasil dari pengembangan budaya tersebut dapat dinikmati oleh seluruh bangsa. Oleh karena itu, pentingnya pembinaan dan pemeliharaan kebudayaan nasional. Pentingnya dilakukan penggalian dan pemupukan kebudayaan daerah sebagai unsur penting yang memperkaya dan memberi corak kepada kebudayaan nasional. Tradisi serta peninggalan sejarah yang mempunyai nilai perjuangan dan kebanggaan serta kemanfaatan nasional juga dibina dan dipelihara untuk dapat diwariskan kepada generasi muda. Pembinaan kebudayaan nasional harus sesuai dengan norma-norma Pancasila. Di samping itu harus dicegah timbulnya nilai-nilai sosial budaya yang bersifat feodal dan untuk menanggulangi pengaruh kebudayaan asing yang negatif. Di lain pihak cukup memberikan kemannpuan masyarakat untuk menyerap nilai-nilai  dari luar  yang positif.
  • Berbeda dengan pengetahuan, ilmu merupakan pengetahuan khusus dimana seseorang mengetahui apa  penyebab sesuatu dan mengapa. Ada persyaratan ilmiah sesuatu dapat di sebut sebagai ilmu antara lain : objektif, metodis, sistematis , universal.
    Jelaskan  4 persyaratan tersebut menurut pendapat anda!

1.    Objektif.
Ilmu harus memiliki objek kajian yang terdiri dari satu golongan masalah yang sama sifat hakikatnya, tampak dari luar maupun bentuknya dari dalam. Objeknya dapat bersifat ada, atau mungkin ada karena masih harus diuji keberadaannya.Dalam mengkaji objek, yang dicari adalah kebenaran, yakni persesuaian antara tahu dengan objek, dan karenanya disebut kebenaran objektif; bukan subjektif berdasarkan subjek peneliti atau subjek penunjang penelitian.

2.    Metodis. 
  adalah upaya-upaya yang dilakukan untuk meminimalisasi kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam mencari kebenaran. Konsekuensi dari upaya ini adalah harus terdapat cara tertentu untuk menjamin kepastian kebenaran. Metodis berasal dari kata Yunani “Metodos” yang berarti: cara, jalan. Secara umum metodis berarti metode tertentu yang digunakan dan umumnya merujuk pada metode ilmiah.

3.    Sistematis.
Dalam perjalanannya mencoba mengetahui dan menjelaskan suatu objek, ilmu harus terurai dan terumuskan dalam hubungan yang teratur dan logis sehingga membentuk suatu sistem yang berarti secara utuh, menyeluruh, terpadu , mampu menjelaskan rangkaian sebab akibat menyangkut objeknya. Pengetahuan yang tersusun secara sistematis dalam rangkaian sebab akibat merupakan syarat ilmu yang ketiga.

4.    Universal.
Kebenaran yang hendak dicapai adalah kebenaran universal yang bersifat umum (tidak bersifat tertentu). Contoh: semua segitiga bersudut 180ยบ. Karenanya universal merupakan syarat ilmu yang keempat. Belakangan ilmu-ilmu sosial menyadari kadar ke-umum-an (universal) yang dikandungnya berbeda dengan ilmu-ilmu alam mengingat objeknya adalah tindakan manusia. Karena itu untuk mencapai tingkat universalitas dalam ilmu-ilmu sosial, harus tersedia konteks dan tertentu pula.

  • makna dari sifat ilmu pengetahuan dan metode ilmiah berikut ini antara lain : Logis dan masuk akal, objektif , Sistematis, Andal, Dirancang, Akumulatif.
1.      Obyektif.
atau sesuai dengan fakta. Fakta adalah informasi yang diperoleh dari pengamatan atau penalaran fenomena.Obyektif dalam ilmu pengetahuan berkenaan dengan sikap yang tidak tergantung pada suasana hati, prasangka atau pertimbangan nilai pribadi. Atribut obyektif mengandung arti bahwa kebenaran ditentukan oleh pengujian secara terbuka yang dilakukan dari pengamatan dan penalaran fenomena. 

2.      Sistematis
yaitu adanya konsistensi dan keteraturan internal. Kedewasaan ilmu pengetahuan dicerminkan oleh adanya keteraturan internal dalam teori, hukum, prinsip dan metodenya.Konsistensi internal dapat berubah dengan adanya penemuan-penemuan baru. Sifat dinamis ini tidak boleh menghasilkan kontradiksi pada azas teori ilmu pengetahuan. 

3.      Andal
yaitu dapat diuji kembali secara terbuka menurut persyaratan yang ditentukan dengan hasil yang dapat diandalkan. Ilmu pengetahuan bersifat umum, terbuka dan universal. 

4.      Dirancang.
Ilmu pengetahuan tidak berkembang dengan sendirinya. Ilmu pengetahuan dikembangkan menurut suatu rancangan yang menerapkan metode ilmiah. Rancangan ini akan menentukan mutu keluaran ilmu pengetahuan. 

5.      Akumulatif.
Ilmu pengetahuan merupakan himpunan fakta, teori, hukum, dll. yang terkumpul sedikit demi sedikit. Apabila ada kaedah yang salah, maka kaedah itu akan diganti dengan kaedah yang benar. Kebenaran ilmu bersifat relatif dan temporal, tidak pernah mutlak dan final, sehingga dengan demikian ilmu pengetahuan bersifat dinamis dan terbuka.