/* Loading Page */ .QOverlay { background-color: #000000; /* background color loading */ z-index: 9999; } .QLoader { background-color: #CCCCCC; /* color bar loading */ height: 10px; } .QAmt { color:#FF530D; /*loading Color number*/ font-size:50px; font-weight:bold; line-height:50px; height:50px; width:100px; margin:-60px 0 0 -50px;}

Woensdag 08 Mei 2013

KODE ETIK PROFESI GURU


Kode etik bagi suatu organisasai sangat penting dan mendasar, sebab kode etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Dalam menunaikan tugasnya sebagai seorang guru, kode etik merupakan salah satu elemen penting yang mampu menopang kinerja guru sehingga terjadi transformasi diri yang optimal menuju pribadi yang profesional.

Pada kesempatan ini, kelompok 4 mencoba memaparkan materi tentang kode etik profesi guru dengan berfokus pada beberapa poin, yakni pengertian kode etik, tujuan kode etik dan butir-butir kode etik. Semoga materi ini mengantar kita ke dalam diskusi alot tentang kode etik profesi guru dan di akhir diskusi, kita dapat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai kode etik profesi guru.

Pengertian Kode Etik dan Kode Etik Guru
  • Menurut Konvensi Nasional IPBI I kode etik adalah pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
  • Menurut UU no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
  • Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
  • Menurut Oteng Sutisna (1986: 364), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya, tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan kode etik (R. Hermawan S, 1979) adalah sebagai berikut:
  • untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini, kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
  • untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud dengan kesejahteraan di sini, meliputi baik kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir, kode etik memuat umumnya larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya, misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya sehingga siapa-siapa yang menetapkan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dan berinteraksi dengan sesama anggota profesi.
  • untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan pengabdian kegiatan profesi sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
  • untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  • untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan pada setiap anggota untuk secara arif, aktif, berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan organisasi.
Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.


Butir-Butir Kode Etik Guru
Berikut ini merupakan butir-butir kode etik guru yang dirumuskan oleh Kongres PGRI tahun 1989. Adapun butir-butir tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya. 
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan. 
  4. Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar. 
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan. 
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 
  8. Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan. 
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
 Sanksi terhadap pelanggar Kode Etik
  • Sanksi Moral
Sanksi moral di sini maksudnya bahwa si pelanggar kode etik mendapat celaan dan dikucilkan dari masyarakat atau teman seprofesi.
  • Sanksi dikeluarkan dari organisasi (etika di suatu organisasi)
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.
Berkaitan dengan ini, pelanggar kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dapat menyebabkan si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu.

Profesi keguruan serta perkembangan profesi keguruan


1.      Profesi keguruan

Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.

Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segi tiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum,notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atausarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja,sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan³surat tugas´ dari kepala sekolah.

Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).

Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesiguru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personaldan sosial.Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkatdengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guruyang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yangmenghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi inisemakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehinggaada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukangerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. SetelahPGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:

1.      Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut  ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)

2.      Jabatan Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)

3.      Jabatan Yang Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)

4.      Jabatan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.

5.      Jabatan Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
 
6.      Jabatan Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

7.      Jabatan Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.

8.      Jabatan Yang Mempuyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.


2.      Perkembangan profesi keguruan
 Kita semua memaklumi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia ini begitu cepatnya sehingga kalau kita berhenti belajar yang terjadi adalah bahwa kita menjadi orang ketinggalan jaman, Untuk itu diperlukan pengembangan profesi guru.

Pengembangan profesi guru dengan kata kunci adalah belajar. Yang dimaksud belajar disini ialah usaha untuk memperoleh pengetahuan atau kecakapan baru dengan berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui keaktifan sendiri untuk meningkatkan pengetahuan dan kecakapan sehingga akan berguna dalam menjalankan kewajiban sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai pengembangan profesi guru.

Kadang-kadang pengembangan profesi ini dikatakan juga sebagai peningkatan profesi. Sehubungan dengan peningkatan profesi ini, guru memang dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya baik yang mengenai materi pelajaran dari bidang studi yang menjadi wewenangnya maupun keterampilan guru, Tanpa belajar lagi kemungkinan resiko yang terjadi ialah tidak tepatnya materi pelajaran yang diajarkan dan metodologi mengajar yang digunakan.

Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar sebagai berikut:

1.      Pengembangan profesi secara individual:
  •  Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen yang terkait. 
  • Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri. 
  • Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.

2.      Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi profesi:

      Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya.

Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
a.       Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b.      Tempat memecahkan berbagai masalah yang menyangkut profesinya.
c.       Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.

Pengertian dan syarat-syarat profesi

1.      Pengertian profesi

Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.

Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.

Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.

  • Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
  1. Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to  trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962). 
  2. Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi. 
  3. Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif  lama di perguruan tinggi (pada  pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus. 
  4. Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.

Bedasarkan pernyataan Vollmer yang mengimplikasikan bahwa pada dasarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana suatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu atau seseorang pengemban pekerjaan tersebut juga telah memiliki dan menampilkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pula yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional (memadai persyaratan sebagai suatu profesi). Berdasarkan indikator-indikator tersebut maka selanjutnya kita dapat mempertimbangkan derajat profesionalitasnya (ukuran kadar keprofesiannya). Jika konsepsi keprofesian itu telah menjadi budaya, pandangan, paham, dan pedoman hidup seseorang atau sekelompok orang utau masyarakan tertentu, maka hal itu dapat mengandung makna telah tumbuh-kembang profesionalisme dikalangan orang atau masyarakat yang bersangkutan. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan yang kemudian berkembang makin matang.

Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relefan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi maka seorang professional dibayar tinggi. “ well educated, well trained, well paid” , adalah salah satu prinsip profesionalisme. Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan profesi.

  • Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal tersebut:
1.      Profesi
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu ( pendidikan/latihan pra-jabatan ) maupun setelah menjalani suatu profesi ( in-service training ). Diluar pengertian ini, ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.

2.      Professional
Professional menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.

3.      Profesionalisme
Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.

4.      Profesionalitas
Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan pekerjaannya.

5.      Profesionalisasi
Profesionalisasi menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria  yang standar dalam penampilannya sebagai anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.



2.      Syarat-syarat profesi

Ada beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
1.      Standar unjuk kerja
2.      Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
3.      Akademik yang bertanggung jawab
4.      Organisasi profesi
5.      Etika dan kode etik profesi
6.      Sistem imbalan
7.      Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
  1.  Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi. 
  2. Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya. 
  3. Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan. 
  4. Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja. 
  5. Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
  6. Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya. 
  7.  Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
  8. Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.