1. Profesi keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi
lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab,
dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang
tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan
(vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga
hal keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segi tiga sama
sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara
implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan
Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau
keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging
profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah
dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran,
hukum,notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang
sarjana pendidikan atausarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan
dapat mengajar mata pelajaran apa saja,sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan
guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan³surat tugas´ dari kepala
sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang
tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan
semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena
jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya
menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan
tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu
ditawar-tawar lagi karena uniknya profesiguru. Profesi guru harus memiliki
berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personaldan sosial.Jabatan
guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini
meningkatdengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guruyang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi
satu-satunya lembaga yangmenghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum
dikatakan penuh, namun kondisi inisemakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin
baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehinggaada
sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukangerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya. SetelahPGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru
di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Khusus untuk jabatan
guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Associatiaon (NEA)
(1948) menyaratkan kriteria berikut:
1. Jabatan Yang
Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan
guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya
sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan
anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional
lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut ibu dari segala profesi
(Stinnett dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)
2. Jabatan Yang
Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua
jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari
orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.
Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan
kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan
tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan
Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)
3. Jabatan Yang
Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat
perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan
non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk
jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman
praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
4. Jabatan Yang
Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan
guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab
hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang
mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini
bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan
dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.
5. Jabatan Yang
Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar
negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik
yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional.
Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada
profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih
menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
6. Jabatan Yang
Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena
jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini
sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
7. Jabatan Yang Lebih
Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan
mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik
akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga
Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu
jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain,
bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
8. Jabatan Yang Mempuyai
Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua
profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat
mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan
guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di
Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan
wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah
lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI)
yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.
2. Perkembangan profesi
keguruan
Kita semua memaklumi perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi di dunia ini begitu cepatnya sehingga kalau kita berhenti belajar
yang terjadi adalah bahwa kita menjadi orang ketinggalan jaman, Untuk itu
diperlukan pengembangan profesi guru.
Pengembangan profesi guru dengan kata kunci adalah belajar. Yang dimaksud
belajar disini ialah usaha untuk memperoleh pengetahuan atau kecakapan baru
dengan berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui keaktifan sendiri untuk
meningkatkan pengetahuan dan kecakapan sehingga akan berguna dalam menjalankan
kewajiban sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai pengembangan profesi guru.
Kadang-kadang pengembangan profesi ini dikatakan juga
sebagai peningkatan profesi. Sehubungan dengan peningkatan profesi ini, guru
memang dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya baik yang mengenai materi
pelajaran dari bidang studi yang menjadi wewenangnya maupun keterampilan guru,
Tanpa belajar lagi kemungkinan resiko yang terjadi ialah tidak tepatnya materi
pelajaran yang diajarkan dan metodologi mengajar yang digunakan.
Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara
garis besar sebagai berikut:
1. Pengembangan
profesi secara individual:
- Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan
oleh Departemen yang terkait.
- Pengembangan
profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri
sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari
sendiri.
- Pengembangan profesi melalui media, berbagai media
dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak
memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk
dipelajari.
2. Pengembangan
profesi keguruan melalui organisasi profesi:
Yang
dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki
ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru
yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal
bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah
Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya.
Organisasi
profesi ini bermanfaat untuk:
a. Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian
sama untuk saling mengenal.
b. Tempat
memecahkan berbagai masalah yang menyangkut profesinya.
c. Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.