1. Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan
dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya
memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum,
kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk
suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir.
Contohnya adalah petinju profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju
yang dilakukannya, sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap
sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap
pengertian profesional. Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan
teknis yang dimilki seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional
bila guru tersebut memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian
profesional tidak sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari
tiga dimensi, yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik
tanggung jawab intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
- Pengertian profesi menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
- Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business, Hornby, 1962).
- Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar , keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan teknologi.
- Good’s Dictionary of Education mengungkapkan bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi (pada pengembannya) dan diatur oleh suatu kode etika khusus.
- Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
Bedasarkan pernyataan
Vollmer yang mengimplikasikan bahwa pada dasarnya seluruh pekerjaan apapun
memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu.
Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka kita dapat
menandai sejauh mana suatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau
sifat-sifat tertentu atau seseorang pengemban pekerjaan tersebut juga telah
memiliki dan menampilkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu pula yang dapat
dipertanggungjawabkan secara professional (memadai persyaratan sebagai suatu
profesi). Berdasarkan indikator-indikator tersebut maka selanjutnya kita dapat
mempertimbangkan derajat profesionalitasnya (ukuran kadar keprofesiannya). Jika
konsepsi keprofesian itu telah menjadi budaya, pandangan, paham, dan pedoman
hidup seseorang atau sekelompok orang utau masyarakan tertentu, maka hal itu
dapat mengandung makna telah tumbuh-kembang profesionalisme dikalangan orang
atau masyarakat yang bersangkutan. Suatu profesi umumnya berkembang dari
pekerjaan yang kemudian berkembang makin matang.
Selain itu, dalam
bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga hal. Tanpa ketiga
hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan profesionalismenya. Ketiga hal itu
ialah keahlian, komitmen, dan keterampilan yang relefan yang membentuk sebuah
segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak profesionalisme. Ketiga hal itu
pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan pra-jabatan dan selanjutnya
ditingkatkan melalui pengalaman dan pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena
keahliannya yang tinggi maka seorang professional dibayar tinggi. “ well educated, well trained, well paid”
, adalah salah satu prinsip profesionalisme. Terdapat beberapa istilah yang
berkaitan dengan profesi.
- Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal tersebut:
1. Profesi
Profesi
adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya.
Artinya, ia tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan
tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh
melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum
seseorang menjalani profesi itu ( pendidikan/latihan pra-jabatan ) maupun
setelah menjalani suatu profesi ( in-service training ). Diluar pengertian ini,
ada beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
2. Professional
Professional
menunjuk pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “
Dia seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan
pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional
dikontraskan dengan “ non-profesional” atau “ amatir”.
3. Profesionalisme
Profesionalisme
menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4. Profesionalitas
Profesionalitas
mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan
pekerjaannya.
5. Profesionalisasi
Profesionalisasi
menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota
profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai
anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian
proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan
melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena
itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat
seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
2. Syarat-syarat profesi
Ada
beberapa hal yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
1. Standar unjuk kerja
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku
profesi tersebut dengan standar kualitas
3. Akademik yang bertanggung jawab
4. Organisasi profesi
5. Etika dan kode etik profesi
6. Sistem imbalan
7. Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey
(Arikunto, 1990:235) mengungkapkan beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat
profesi sebagai berikut:
- Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
- Seorang pekerja professional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
- Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
- Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
- Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
- Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan anggotanya.
- Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
- Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking