/* Loading Page */ .QOverlay { background-color: #000000; /* background color loading */ z-index: 9999; } .QLoader { background-color: #CCCCCC; /* color bar loading */ height: 10px; } .QAmt { color:#FF530D; /*loading Color number*/ font-size:50px; font-weight:bold; line-height:50px; height:50px; width:100px; margin:-60px 0 0 -50px;}

Woensdag 08 Mei 2013

KODE ETIK PROFESI GURU


Kode etik bagi suatu organisasai sangat penting dan mendasar, sebab kode etik merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku yang dijunjung tinggi oleh setiap anggotanya. Dalam menunaikan tugasnya sebagai seorang guru, kode etik merupakan salah satu elemen penting yang mampu menopang kinerja guru sehingga terjadi transformasi diri yang optimal menuju pribadi yang profesional.

Pada kesempatan ini, kelompok 4 mencoba memaparkan materi tentang kode etik profesi guru dengan berfokus pada beberapa poin, yakni pengertian kode etik, tujuan kode etik dan butir-butir kode etik. Semoga materi ini mengantar kita ke dalam diskusi alot tentang kode etik profesi guru dan di akhir diskusi, kita dapat memperoleh pemahaman yang tepat mengenai kode etik profesi guru.

Pengertian Kode Etik dan Kode Etik Guru
  • Menurut Konvensi Nasional IPBI I kode etik adalah pola ketentuan, aturan, tata cara yang menjadi pedoman dalam menjalankan aktivitas maupun tugas suatu profesi.
  • Menurut UU no.8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian, kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
  • Pidato pembukaan kongres PGRI XIII, kode etik guru Indonesia terdiri dari dua unsur pokok, yakni sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.
  • Menurut Oteng Sutisna (1986: 364), kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan misi tugasnya.
Tujuan Kode Etik Guru
Pada dasarnya, tujuan merumuskan kode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum, tujuan kode etik (R. Hermawan S, 1979) adalah sebagai berikut:
  • untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini, kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindakan atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga seringkali disebut kode kehormatan.
  • untuk menjaga dan memeihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud dengan kesejahteraan di sini, meliputi baik kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir, kode etik memuat umumnya larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya, misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum honorarium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya sehingga siapa-siapa yang menetapkan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk kepada anggotanya untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dan berinteraksi dengan sesama anggota profesi.
  • untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan pengabdian kegiatan profesi sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggungjawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merupakan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
  • untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi, kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  • untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan pada setiap anggota untuk secara arif, aktif, berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan organisasi.
Dari uraian tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi serta mutu organisasi profesi.


Butir-Butir Kode Etik Guru
Berikut ini merupakan butir-butir kode etik guru yang dirumuskan oleh Kongres PGRI tahun 1989. Adapun butir-butir tersebut adalah sebagai berikut :
  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia yang seutuhnya. 
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional. 
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan. 
  4. Guru harus dapat menciptakan suasana yang dapat diterima peserta didik untuk berhasilnya proses belajar mengajar. 
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitar supaya terjalin hubungan dan kerjasama yang baik dalam pendidikan. 
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. 
  7. Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial. 
  8. Guru bersama-sama meningkatkan mutu dari organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan. 
  9. Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
 Sanksi terhadap pelanggar Kode Etik
  • Sanksi Moral
Sanksi moral di sini maksudnya bahwa si pelanggar kode etik mendapat celaan dan dikucilkan dari masyarakat atau teman seprofesi.
  • Sanksi dikeluarkan dari organisasi (etika di suatu organisasi)
Kode Etik Profesi merupakan bagian dari etika profesi. Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas, mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma tersebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik.
Berkaitan dengan ini, pelanggar kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Pelanggaran berat terhadap kode etik profesi dapat menyebabkan si pelanggar dikeluarkan dari organisasi profesi tertentu.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking