/* Loading Page */ .QOverlay { background-color: #000000; /* background color loading */ z-index: 9999; } .QLoader { background-color: #CCCCCC; /* color bar loading */ height: 10px; } .QAmt { color:#FF530D; /*loading Color number*/ font-size:50px; font-weight:bold; line-height:50px; height:50px; width:100px; margin:-60px 0 0 -50px;}

Woensdag 08 Mei 2013

Profesi keguruan serta perkembangan profesi keguruan


1.      Profesi keguruan

Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu.

Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segi tiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum,notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atausarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja,sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan³surat tugas´ dari kepala sekolah.

Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).

Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi karena uniknya profesiguru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi seperti kompetensi profesional, personaldan sosial.Jabatan guru dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini meningkatdengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk menghasilkan guruyang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi satu-satunya lembaga yangmenghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum dikatakan penuh, namun kondisi inisemakin membaik dengan peningkatan penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehinggaada sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk menyatukangerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas para anggotanya. SetelahPGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya. Misalnya National Education Associatiaon (NEA) (1948) menyaratkan kriteria berikut:

1.      Jabatan Yang Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar sering disebut  ibu dari segala profesi (Stinnett dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)

2.      Jabatan Yang Menggeluti Suatu Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)

3.      Jabatan Yang Memerlukan Persiapan Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan non-profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)

4.      Jabatan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang ditetapkan.

5.      Jabatan Yang Menjanjikan Karier Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan bayaran yang lebih tinggi.
 
6.      Jabatan Yang Menentukan Baku (Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.

7.      Jabatan Yang Lebih Mementingkan Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.

8.      Jabatan Yang Mempuyai Organisasi Profesional Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan.


2.      Perkembangan profesi keguruan
 Kita semua memaklumi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia ini begitu cepatnya sehingga kalau kita berhenti belajar yang terjadi adalah bahwa kita menjadi orang ketinggalan jaman, Untuk itu diperlukan pengembangan profesi guru.

Pengembangan profesi guru dengan kata kunci adalah belajar. Yang dimaksud belajar disini ialah usaha untuk memperoleh pengetahuan atau kecakapan baru dengan berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui keaktifan sendiri untuk meningkatkan pengetahuan dan kecakapan sehingga akan berguna dalam menjalankan kewajiban sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai pengembangan profesi guru.

Kadang-kadang pengembangan profesi ini dikatakan juga sebagai peningkatan profesi. Sehubungan dengan peningkatan profesi ini, guru memang dituntut untuk selalu mengembangkan dirinya baik yang mengenai materi pelajaran dari bidang studi yang menjadi wewenangnya maupun keterampilan guru, Tanpa belajar lagi kemungkinan resiko yang terjadi ialah tidak tepatnya materi pelajaran yang diajarkan dan metodologi mengajar yang digunakan.

Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar sebagai berikut:

1.      Pengembangan profesi secara individual:
  •  Pengembangan melalui pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen yang terkait. 
  • Pengembangan profesi melalui belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri. 
  • Pengembangan profesi melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan yang penting untuk dipelajari.

2.      Pengembangan profesi keguruan melalui organisasi profesi:

      Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia), Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB (Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya.

Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
a.       Tempat pertemuan antara guru yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
b.      Tempat memecahkan berbagai masalah yang menyangkut profesinya.
c.       Tempat peningkatan mutu profesi masing-masing.

Geen opmerkings nie:

Plaas 'n opmerking