/* Loading Page */ .QOverlay { background-color: #000000; /* background color loading */ z-index: 9999; } .QLoader { background-color: #CCCCCC; /* color bar loading */ height: 10px; } .QAmt { color:#FF530D; /*loading Color number*/ font-size:50px; font-weight:bold; line-height:50px; height:50px; width:100px; margin:-60px 0 0 -50px;}

Woensdag 29 Mei 2013

Pengertian Pendidikan dan Tenaga Kependidikan

·         Pendidikan
Menurut M. Noor Syam, 1980. Pendidikan adalah lembaga dan usaha pembangunan bangsa dan watak bangsa. Pendidikan yang demikian mencakup ruang lingkup yang sanagat komprehensif, yakni pendidikan kemampuan mental, piker (rasio,intelek), kepribadian manusia seutuhnya. Untuk membina kepribadian memerlukan rentangan waktu yang relative panjang, bahkan berlangsung seumur hidup.
Istilah pendidikan berasal dari bahasa Latin “e-ducere” atau “educare” yang berarti “untuk memimpin atau memandu keluar”, “terkemuka”, “membawa manusia menjadi mengemuka”, “proses menjadi terkemuka”, atau “sebagai kegiatan terkemuka”. Secara leksikal, dalam Kamus Werbster kata pendidikan atau education diartikan sebagai: (1) tindakan atau proses mendidik atau menjadi terpelajar (the action or process of educating or of being educated); (2) pengetahuan atau perkembangan yang diperoleh dari proses pendidikan (the knowledge and development resulting from an educational process); dan (3) bidang kajian yang berkaitan dengan metode mengajar dab belajar di sekolah (the field of study that deals mainly with methods of teaching and learning in schools).
Menurut John Dewey, pendidikan adalah suatu proses pembaharuan pengalaman. Proses itu bisa terjadi di dalam pergaulan biasa atau pergaulan orang dewasa dengan anak-anak, yang terjadi secara sengaja dan dilembagakan untuk menghasilkan kesinambungan sosial. Proses ini melibatkan pengendalian dan pengembangan bagi orang yang belum dewasa dan kelompok dimana dia hidup. ( Sudarwan Danim, 2010 ). Dalam UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), disebutkan bahwa “Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
·         Tenaga Kependidikan
Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan, dimana di dalamnya termasuk pendidik. Secara lebih luas tenaga kependidikan termaktub UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, yaitu sebagai berikut:
1.  Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang, di bidang pendidikan, pustakawan laboran, teknisi sumber belajar, dan penguji.
2.     Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih.
3.  Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
Termasuk dalam jenis tenaga kependidikan adalah pengelola sistem pendidikan, seperti kepala kantor dinas pendidikan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Secara umum tenaga kependidikan itu dapat dibedakan menjadi beberapa kategori, yaitu:
1.      Tenaga pendidik, terdiri atas pembimbing, penguji, pengajar, dan pelatih.
2.      Tenaga fungsional kependidikan, terdiri atas penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang kependidikan, dan pustakawan.
3.      Tenaga teknis kependidikan, tediri atas laboran dan teknisi sumber belajar.
4.    Tenaga pengelola satuan pendidikan, terdiri atas kepala sekolah, direktur, ketua, rektor, dan pimpinan satuan pendidikan luar sekolah.
5.      Tenaga lain yang mengurusi masalah-masalah manajerial atau administratif kependidikan.
Tenaga kependidikan juga mencakup pimpinan satuan pendidikan, penilik satuan pendidikan nonformal, pengawas satuan pendidikan formal, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga lapangan, pendidikan, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan sekolah, dan tenaga atau sebutan lain untuk petugas sejenis yang bekerja pada satuan pendidikan. Profesi tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas dan tanggung jawab sebagai berikut:
1. Pimpinan satuan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab mengelola satuan pendidikan pada pendidikan formal atau nonformal.
2. Penilik bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan nonformal.
3.  Pengawas bertugas dan bertanggung jawab melakukan pemantauan, penilaian, dan pembinaan pada satuan pendidikan anak usia dini jalur formal, satuan pendidikan dasar, dan pendidikan menegah.
4. Tenaga perpustakaan bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pengelolaan perpustakaan pada satuan pendidikan.
5.  Tenaga laboratorium bertugas dan bertanggung jawab membantu pendidik mengelola kegiatan praktikum di laboratorium satuan pendidikan.
6.  Teknisi sumber belajar bertugas dan bertanggung jawab mempersiapkan, merawat, memperbaiki sarana dan prasarana pembelajaran pada satuan pendidikan.
7.   Tenaga lapangan pendidikan bertugas dan bertanggung jawab melakukan pendataan, pemantauan, pembimbingan, dan pelaporan pelaksanaan pendidikan nonformal.
8.  Tenaga administrasi bertugas dan bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan administratif pada satuan pendidikan.
9.  Psikolog bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan psikologis-pedagogis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini.
10. Pekerja sosial bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagosis pada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan pendidikan usia dini.
11.  Terapis bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan fisiologis-     kinesiologis pada peserta didik pada pendidikan khusus dan pendidikan anak usia dini.
12.  Tenaga lapangan dikmas (TLD), yaitu tenaga pendidikan nonformal (PNF) yang berlatarbelakang pendidikan sarjana, berstatus sebagai tenaga kontrak yang diberi tugas membantu penilik dan berkedudukan di kecamatan.
13.  Fasilitator desa binaan intensif (FDI), yaitu tenaga kontrak berpendidikan sarjana yang bertugas di pedesaan (satu sarjana eksakta dan satunya lagi non eksakta), yang bertugas memberikan layanan PNF yang merata dan berkhualitas, terutama bagi masyarakat yang bermukim di desa-desa.
14.  Teknisi teknologi informasi, yaitu tenaga yang memiliki keterampilan dan keahlian pada bidang teknologi dan informasi yang diberi tugas dan kewenangan mengelola teknologi dan informasi pada suatu lembaga penyelenggara satuan PNF.
15.  Pekerja sosial kependidikan bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan bantuan sosiologis-pedagogis kepada peserta didik dan pendidik pada pendidikan khusus dan PAUD.
16.  Tenaga kebersihan sekolah bertugas dan bertanggung jawab memberikan layanan kebersihan lingkungan sekolah.

                        Unsur-unsur Pendidikan
1.      Peserta didik
Peserta didik berstatus sebagai subjek didik.Peserta didik adalah subjek atau pribadi yang otonom yang ingin diakui keberadaannya.
2.      Orang yang membimbing ( Pendidik )
Yang dimaksud pendidik adalah orang yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pendidikan dengan sasaran peserta didik.Peserta didik mengalami pendidikannya dalam tiga lingkungan yaitu lingkungan keluarga, lingkungan sekolah dan lingkungan masyarakat.Sebab itu yang bertanggung jawab terhadap pendidikan ialah orang tua, guru, pemimpin program pembelajaran, latihan, dan masyarakat.
3.      Interaksi antara peserta didik dengan pendidik ( Interaksi educative )
Interaksi educatif pada dasarnya adalah komunikasi timbal balik antara peserta didik dengan pendidik yang terarah kepada tujuan pendidikan.
4.      Materi / Isi Pendidikan
Dalam sistem pendidikan persekolahan, materi telah diramu dalam kurikulum yang akan disajikan sebagai sarana pencapaian tujuan. Materi ini meliputi materi inti maupun muatan lokal.
5.      Konteks yang mempengaruhi pendidikan
Dalam konteks yang mempengaruhi pendidikan meliputi:
a.       Alat dan metode pendidikan merupakan dua sisi dari satu mata uang. Alat dan metode diartikan sebagai segala sesuatu yang dilakukan ataupun yang diadakan dengan sengaja untuk mencapai tujuan pendidikan.
b.      Tempat peristiwa bimbingan berlangsung ( Lingkungan pendidikan ).
              
                  Estimologi atau Pengertian Pendidik dan Guru
a.      Pendidik
Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi. ( UU No.20 Tahun 2003, Pasal 39 (2) )
Dalam pengertian yang sederhana, pendidik adalah orang yang memberikan ilmu pengetahuan kepada peserta didik, sedangkan dalam pandangan masyarakat adalah orang yang melaksanakan pendidikan di tempat-tempat tertentu, tidak harus di lembaga pendidikan formal, tetapi juga di masjid, di surau/musholla, di rumah, dan sebagainya.
1.      Tugas pendidik:
·       Menyerahkan kebudayaan kepada peserta didik berupa kepandaian, kecakapan, dan pengalaman-pengalaman.
·         Sebagai perantara dalam belajar.
·  Pendidik adalah sebagai pembimbing, untuk membawa peserta didik kea rah kedewasaan.
·        Pendidik sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat.
2.      Tugas Pendidik:
Pendidik adalah orang yang bertanggung jawab mencerdaskan kehidupan peserta didik, serta bertanggung jawab untuk membentuk peserta didik agar menjadi orang bersusila yang cakap, berguna bagi agama, nusa, dan bangsa di masa yang akan datang
b.      Guru
Secara definisi kata “guru” bermakna sebagai pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal. Tugas utama itu akan efektif jika guru memiliki derajat profesionalitas tertentu yang tercermin dari kompetensi, kemahiran, kecakapan, atau keterampilan yang memenuhi standar mutu atau norma etik tertentu. Definisi guru tidak termuat dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional (Sisdiknas), dimana didalam UU ini profesi guru dimasukkan dalam rumpun pendidik.
Sesungguhnya guru dan pendidik merupakan dua hal yang bisa berbeda maknanya.Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, sebutan guru mencakup: (1) guru itu sendiri, baik guru kelas, guru bidang studi, maupun guru bimbingan dan konseling atau guru bimbingan karir; (2) guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah; (3) guru dalam jabatan pengawas. Kata guru dalam makna luas adalah semua tenaga kependidikan yang menyelenggarakan tugas-tugas pembelajaran di kelas untuk beberapa mata pelajaran.
Guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Guru yang baik adalah guru yang memiliki kompetensi di dalam proses belajar mengajar, agar pembelajaran dapat berjalan secara efektif dan efisien. Conny R. Semiawan mengemukakan bahwa kompetensi guru memiliki tiga kriteria yang terdiri dari:
1.      Knowledge criteria, yakni kemampuan intelektual yang dimiliki seorang guru yang meliputi penguasaan materi pelajaran, pengetahuan mengenai cara belajar, pengetahuan mengenai belajar dan tingkah laku individ, pengetahuan tentang bimbingan dan penyuluhan, pengetahuan tentang kemasyarakatan dan pengetahuan umum.
2.      Performance criteria, yakni kemampuan guru yang berkaitan dengan berbagai keterampilan dan perilaku yang meliputi keterampilan mengajar, membimbing, menilai, menggunakan alat bantu pengajaran, bergaul dan berkomunikasi dengan siswa dan keterampilan menyusun persiapan mengajar atau perencanaan mengajar.
3.      Product criteria, yakni kemampuan guru dalam mengukur kemampuan dan kemajuan siswa setelah mengikuti proses belajar-mengajar.